PMKRI Bogor Laporkan Floribertus Rahardi atas Dugaan Komentar Rasis di Medsos
![]() |
| Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Bogor |
Katolik Terkini - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Bogor secara resmi melaporkan dugaan pernyataan bernuansa rasis yang beredar di media sosial kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Jumat (6/2/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan komentar yang ditulis oleh Floribertus Rahardi pada sebuah unggahan media sosial yang menyebut: “PMKRI itu K-nya Katolik, I-nya Indonesia. Tetapi khusus PMKRI cabang Bogor I-nya diganti F (Flores). Tapi moderatorya Rama Sambo berdarah Toraja.”
Bagi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Bogor, pernyataan tersebut bukan sekadar komentar biasa. Kalimat itu dinilai memuat pelabelan etnis serta penyebutan identitas ras tertentu yang berpotensi menimbulkan stigma dan permusuhan di ruang publik digital.
Ketua Komisariat IPB University PMKRI Cabang Bogor, Andrew Leo Wijaya, menegaskan bahwa pernyataan tersebut sangat menyakitkan dan tidak berdasar.
“Saya anggota PMKRI dan Ketua Komisariat, tetapi saya bukan orang Flores. Saya lahir dan besar di Bogor. Pernyataan Floribertus Rahardi sangat menyakitkan karena seolah-olah menuduh kami eksklusif dan kesukuan. Itu tuduhan yang tidak benar dan sangat jahat. Karena itu kami harus melaporkannya,” tegas Andrew.
Menurut Andrew, PMKRI merupakan organisasi kader nasional yang berdiri di atas nilai kebangsaan, bukan organisasi yang dibangun atas dasar kesukuan atau etnis tertentu.
Hal senada disampaikan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Bogor, Issac Frigy De Quirino. Ia mengakui dirinya memang berasal dari Flores, namun hal itu sama sekali tidak pernah menjadi identitas eksklusif organisasi.
“Saya memang asli Flores dan menimba ilmu di Bogor. Tetapi alumni PMKRI Cabang Bogor tidak hanya berasal dari Flores. Kader kami datang dari berbagai daerah dan latar belakang. PMKRI adalah ruang kaderisasi yang multikultur,” ujarnya.
Issac juga mengaku sangat menyesalkan pernyataan yang disampaikan oleh Floribertus Rahardi.
“Saya bersama para alumni PMKRI Cabang Bogor sangat menyesalkan bagaimana seorang figur seperti Floribertus Rahardi bisa mengeluarkan bahasa yang bernuansa rasis seperti itu. Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan nilai Pancasila maupun semangat kekatolikan yang menjunjung martabat manusia tanpa membedakan ras dan etnis,” katanya.
Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, PMKRI Cabang Bogor menilai pernyataan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) undang-undang yang sama, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur larangan menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan di muka umum.
PMKRI Cabang Bogor juga menyampaikan harapan agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian.
“Kami telah menyampaikan surat kepada Kapolri. Kami berharap Bapak Kapolri beserta jajaran dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan tidak mendiamkannya. Jika pernyataan bernuansa rasis seperti ini dibiarkan, maka stigma rasisme akan semakin menonjol dan berpotensi merusak tatanan kebangsaan kita,” tegas Issac.
Sebagai bukti awal, PMKRI Cabang Bogor turut melampirkan tangkapan layar komentar yang dimaksud dalam laporan tersebut.
Bagi organisasi mahasiswa Katolik yang telah berdiri sejak 1947 ini, langkah hukum tersebut bukan sekadar soal menjaga nama baik organisasi, tetapi juga bentuk komitmen menjaga ruang publik dari ujaran yang merendahkan martabat manusia berdasarkan identitas etnis maupun ras.
“Indonesia berdiri di atas keberagaman. Tidak boleh ada ruang bagi rasisme dalam percakapan publik bangsa ini,” demikian sikap PMKRI Cabang Bogor.(AD)

Posting Komentar