Redemptoris Indonesia Klarifikasi Konten Media Sosial Frater CSsR, Upaya Pendampingan dan Pencarian Terus Dilakukan
![]() |
| Klarifikasi resmi dari C.Ss.R. menanggapi sejumlah konten media sosial yang dibuat oleh salah satu anggotanya, Fr. Agustinus Snawi Poety Peuuma, C.Ss.R. di Tiktok |
Katolik Terkini - Kongregasi Sang Penebus Mahakudus Provinsi Redemptoris Indonesia (C.Ss.R.) menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi sejumlah konten media sosial yang dibuat oleh salah satu anggotanya, Fr. Agustinus Snawi Poety Peuuma, C.Ss.R., yang beredar luas di TikTok dalam beberapa hari terakhir.
Dalam surat klarifikasi tertanggal 2 Maret 2026, pihak provinsi menjelaskan bahwa Fr. Agustinus Snawi Poety Peuuma, C.Ss.R., yang akrab disapa Fr. Gusty, merupakan anggota Kongregasi Redemptoris yang telah mengikrarkan Kaul Kekal pada 26 Januari 2024. Setelah itu, ia diutus ke Singapura untuk mengikuti kursus Bahasa Inggris sebagai bagian dari proses pembinaan.
Sejak 25 Juni 2025, Fr. Gusty ditempatkan di Pos Pelayanan St. Thomas Arga Makmur, Paroki St. Yohanes Penginjil, Bengkulu (Saat ini sudah menjadi Paroki St. Thomas Rasul Arga Makmur), untuk menjalani praktik pastoral sebagai bagian dari masa formasinya menuju tahbisan imamat.
Pendampingan dan Penanganan Sesuai Protokol
Dalam klarifikasinya, Pihak Provinsi Redemptoris Indonesia menegaskan bahwa pimpinan telah dan sedang melakukan pendampingan serta penanganan sesuai norma Gereja dan ketentuan hukum yang berlaku, karena Frater sedang dalam situasi khusus. Beberapa pernyataan yang beredar disebut sebagai pandangan pribadi yang memerlukan verifikasi melalui mekanisme yang semestinya.
“Setiap persoalan internal ditangani secara bertanggung jawab dan proporsional sesuai aturan yang berlaku (protokol). Ruang dialog tetap terbuka demi penyelesaian yang baik dan bermartabat bagi semua pihak,” demikian ditegaskan dalam pernyataan tersebut.
Pihak kongregasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta tidak melakukan spekulasi yang dapat merugikan pihak mana pun. C.Ss.R. menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi yang proporsional serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, tanggung jawab, dan persaudaraan.
Kronologi dan Perkembangan Situasi
Dalam penjelasan lebih rinci, Pihak Provinsi Redemptoris Indonesia menyampaikan beberapa poin penting:
- Secara persaudaraan, telah diupayakan penanganan langsung bersama Fr. Gusty dan keluarganya, termasuk bantuan medis di Rumah Sakit Carolus Jakarta. Atas permintaan keluarga, Frater Gusti dijemput di Jakarta, untuk diadakan pendampingan oleh keluarganya di Sumba, dan tinggal di rumah orang tuanya selama beberapa hari. Setalah itu, pada 26 Februari 2026, Fr. Gusty meninggalkan tempat kediaman yang telah ditunjuk sebagai lokasi pembinaan dan pengolahan diri dalam rangka formasi, tanpa sepengetahuan siapapun dan tanpa ijin pimpinan.
- Sejak 28 Februari 2026, ia membuat akun media sosial baru dan mengunggah sejumlah video yang memuat berbagai hal sensitif, baik menyangkut pribadi-pribadi tertentu, Gereja, maupun masyarakat luas.
- Pihak kongregasi telah mengambil langkah serius sesuai ketentuan Gereja dan hukum sipil, termasuk upaya pencarian bersama keluarga untuk menemukan keberadaan Fr. Gusty.
- Terkait isi video, kongregasi menegaskan bahwa semua tudingan atau pernyataan harus diverifikasi dan diklarifikasi secara proporsional sesuai hukum. Tidak ada upaya mengabaikan persoalan ataupun melakukan tebang pilih dalam penanganan pelanggaran norma kongregasi.
- Beberapa hal yang disebut sebagai “pencarian kebenaran” dinilai sebagai pendapat pribadi yang dalam kadar tertentu berpotensi menimbulkan persoalan serius karena tidak didasarkan pada fakta dan data akurat, serta dapat mengarah pada fitnah yang merugikan banyak pihak, dan berefek pada hukum kanonik dan sipil yang berlaku.
- Terkait isu perpindahan atau penempatan, pihak kongregasi menjelaskan bahwa hal tersebut lazim terjadi dalam proses formasi, terutama bagi anggota yang telah berkaul kekal dan mempersiapkan tahbisan. Perpindahan sering kali bersifat pembinaan dan konfidensial, sehingga tidak selalu dituangkan dalam surat keputusan formal.
- Kongregasi mengajak siapa pun yang mengetahui keberadaan Fr. Gusty untuk membantu mengajaknya kembali menyelesaikan persoalan secara baik dalam semangat persaudaraan. Keluarga Fr. Gusty juga disebut sangat mengharapkan kepulangannya.
- Pimpinan bahkan telah menyediakan penghubung yang dapat dipilih sendiri oleh Fr. Gusty apabila ia merasa keberatan bertemu langsung dengan pimpinan atau pribadi tertentu. Namun, sebagai langkah terakhir (ultimum remedium), jalur hukum sipil dapat ditempuh apabila seluruh niat baik tidak membuahkan hasil.
Penjelasan Sekretaris Provinsi
Menanggapi surat klarifikasi tersebut, media Katolik Terkini menghubungi Sekretaris Provinsi Redemptoris Indonesia, Pater Handrianus Mone, C.Ss.R. Ia membenarkan isi klarifikasi tersebut.
“Kita minta orang untuk tidak menyebarkan semua itu karena harus diverifikasi. Jadi kami heran juga kenapa dia buat video-video itu. Baru pertama kali ada frater dalam kongregasi seperti itu,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa keluarga Fr. Gusty meminta adanya pendampingan khusus di Sumba. “Keluarganya minta untuk pendampingan khusus di Sumba. Makanya ada pendampingan khusus di Sumba,” katanya.
Lebih lanjut, Pater Handrianus menyatakan bahwa pihak provinsi telah berkonsultasi dengan pimpinan umum (generalat), tentang langkah-langkah yang perlu dengan kejadian ini
“Kami juga sudah konsultasi dengan general dan lain-lain, mengenai tindakan Frater yang seperti ini, karena dia sudah berkaul kekal. Indikasi sebelumnya, kita tidak pernah menduga dia seperti itu,” tuturnya.
Ajakan untuk Bersikap Bijak
Mengakhiri klarifikasinya, Provinsi Redemptoris Indonesia mengajak seluruh anggota kongregasi dan umat untuk menyelesaikan persoalan sesuai kaidah kehidupan bersama sebagaimana diwariskan melalui Konstitusi, Statuta, dan ketentuan kanonik.
Mereka juga menyerukan penghentian cara-cara tidak etis, kekerasan verbal, maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Semangat kepedulian dan persaudaraan ditekankan agar tidak ada anggota yang merasa terpinggirkan dalam proses penyelesaian ini.
Kasus ini menjadi perhatian luas di media sosial dan lingkungan Gereja. Namun, pihak kongregasi menegaskan bahwa seluruh proses akan ditempuh secara bertanggung jawab, proporsional, dan sesuai hukum Gereja maupun hukum sipil yang berlaku.(AD)

Posting Komentar