-->
Telusuri
24 C
id
Katolik Terkini
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Sosok
  • Humaniora
    • Humaniora
  • Refleksi
  • Lifestyle
  • Travelling
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
Katolik Terkini
Telusuri
Beranda Artikel Berita Humaniora Refleksi Antara Jubah dan Kuasa Hukum: Dilema Moral Seorang Imam di Kasus TPPO Sikka
Artikel Berita Humaniora Refleksi

Antara Jubah dan Kuasa Hukum: Dilema Moral Seorang Imam di Kasus TPPO Sikka

Katolik terkini
Katolik terkini
28 Feb, 2026 2 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Romo Ephivanus Markus Nale Rimo, imam Keuskupan Maumere, tiba-tiba menjadi sorotan publik setelah diketahui tergabung dalam tim kuasa hukum pemilik Pub Eltras

Oleh: Albertus Dino

Katolik Terkini - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka yang melibatkan belasan perempuan asal Jawa Barat bukan hanya persoalan hukum. Ia telah menjelma menjadi ujian moral bagi banyak pihak, termasuk Gereja Katolik setempat. Nama Romo Ephivanus Markus Nale Rimo, imam Keuskupan Maumere, tiba-tiba menjadi sorotan publik setelah diketahui tergabung dalam tim kuasa hukum pemilik Pub Eltras, Andi Wonasoba.

Sorotan itu bukan tanpa alasan. Romo Ephivanus, yang dikenal juga sebagai Epy Rimo, bukan sekadar imam biasa. Ia adalah Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Keuskupan Maumere, sebuah bidang pelayanan yang secara eksplisit bergerak di bidang advokasi persoalan sosial, keadilan, dan martabat manusia. Di luar peran pastoral, ia juga menjabat Direktur PT Krisrama, korporasi milik Keuskupan Maumere, yang sebelumnya tersangkut konflik lahan dengan masyarakat adat Nangahale.

Kini, keterlibatannya dalam pembelaan hukum pemilik tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi praktik eksploitasi perempuan, menimbulkan pertanyaan serius, di manakah posisi moral seorang imam ketika ia berdiri di tengah pusaran kasus dugaan perdagangan manusia?

Fakta Kasus: Lebih dari Sekadar Hiburan Malam

Informasi yang beredar, melalui beberapa media lokal, menyebutkan bahwa sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat, berusia 15–26 tahun, direkrut sejak 2023 hingga 2025 untuk bekerja sebagai pemandu lagu. Namun dalam praktiknya, mereka diduga dipaksa melayani tamu di hotel, mengonsumsi minuman keras dalam jumlah besar, hingga melayani hubungan seksual, termasuk dengan oknum aparat, serta diancam denda Rp2,5 juta jika menolak.

Lebih memprihatinkan lagi, terdapat dugaan penghalangan keadilan. Pada 23 Januari 2026, para korban disebut dipaksa memberikan keterangan yang menguntungkan pihak pub di Polres Sikka, dengan ancaman denda besar jika tidak patuh.

Jika fakta-fakta ini terbukti, maka kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif atau persoalan bisnis. Ini adalah perkara serius yang menyentuh martabat manusia, tubuh perempuan, serta luka sosial yang dalam.

Romo Epy menyatakan keterlibatannya sebagai bagian dari perannya di KPKC, yaitu mengadvokasi persoalan yang berkaitan dengan keadilan dan kehidupan sosial masyarakat. Pernyataan ini justru membuka ruang pertanyaan lebih luas. Advokasi macam apa yang dimaksud? Membela siapa? Dan dalam posisi apa?

Secara hukum, setiap orang berhak mendapatkan pembelaan. Prinsip praduga tak bersalah adalah fondasi sistem peradilan modern. Namun persoalannya bukan semata legalitas. Ini soal etika, integritas moral, dan persepsi publik terhadap Gereja.

Ketika seorang imam, yang juga menjabat Ketua KPKC, berdiri sebagai pembela pemilik bisnis yang diduga mengeksploitasi perempuan muda, publik tidak sekadar melihat seorang advokat menjalankan tugas profesionalnya. Publik melihat representasi Gereja. Publik melihat simbol moral. Dan simbol itu kini berada di ruang abu-abu.

Lebih jauh lagi, Gereja Katolik secara tegas dan konsisten menolak segala bentuk perdagangan manusia. Dalam banyak dokumen resmi, termasuk ajaran sosial Gereja dan seruan para Paus, TPPO dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap martabat manusia. Bagaimana mungkin seorang pemimpin komisi keadilan Gereja tampil sebagai pembela dalam kasus yang substansinya berlawanan dengan misi tersebut?

Imam: Profesi atau Panggilan?

Dalam dokumen Konsili Vatikan II, Presbyterorum Ordinis artikel 4–6, ditegaskan bahwa imam mengambil bagian dalam tiga tugas Kristus: sebagai nabi, imam, dan raja. Sebagai nabi, ia mewartakan kebenaran. Sebagai imam, ia menguduskan umat melalui sakramen. Sebagai raja, ia memimpin dan menggembalakan.

Namun kepemimpinan seorang imam tidak dapat dilepaskan dari dua fondasi sebelumnya, yaitu kebenaran dan sakramen. Seorang imam tidak dapat memimpin tanpa terlebih dahulu berdiri di atas kebenaran. Ia tidak dapat menggembalakan tanpa terlebih dahulu menunjukkan arah kepada Kristus.

Imam bukan sekadar pekerja sosial atau profesional hukum yang kebetulan tertahbis. Ia bertindak in persona Christi, terutama dalam Ekaristi dan Sakramen Tobat. Artinya, identitas imamatnya tidak pernah bisa dipisahkan dari peran publiknya. Di mana pun ia berdiri, di situlah wajah Gereja ikut terlihat.

Karena itu, ketika seorang imam memilih berdiri sebagai pembela dalam kasus yang secara moral problematik, pertanyaan yang muncul bukan sekadar “bolehkah?” tetapi “pantas dan bijakkah?”

Gereja selalu diajarkan untuk menghindari skandal yang menjadi batu sandungan bagi iman umat. Dalam konteks ini, sekalipun keterlibatan tersebut sah secara hukum, ia tetap berpotensi menimbulkan kebingungan, luka, bahkan kecurigaan di tengah umat.

Apalagi jika mengingat bahwa sebelumnya Romo Epy juga terlibat dalam konflik lahan yang menyeret umat dan aktivis pendamping hukum ke ranah pidana. Rangkaian peristiwa ini membentuk narasi publik yang tidak sederhana.

Pertanyaannya kini, apakah Gereja sedang kehilangan sensitivitas profetisnya? Ataukah ini sekadar kegagalan menafsir dampak moral dari sebuah pilihan profesional?

Menimbang Ulang Prioritas Pelayanan

Seorang imam dipanggil pertama-tama untuk membawa umat kepada Kristus dan mengantar mereka menuju keselamatan. Tugas sosial dan advokasi memang bagian dari misi Gereja. Namun advokasi itu harus selalu berpihak pada korban, pada yang lemah, pada mereka yang martabatnya direndahkan.

Dalam kasus dugaan TPPO di Kabupaten Sikka ini, siapakah yang paling lemah? Siapakah yang paling membutuhkan suara kenabian Gereja?

Di tengah jeritan para korban, yang jika benar dipaksa, diancam, dan dieksploitasi, Gereja semestinya tampil sebagai pelindung, bukan sebagai figur yang terlihat berada di sisi kekuatan modal dan kuasa.

Kasus ini bukan hanya ujian bagi satu imam. Ini adalah ujian bagi Keuskupan Maumere dan Gereja lokal secara keseluruhan: bagaimana menjaga integritas moral di tengah kompleksitas peran sosial para imam.

Gereja tidak anti-hukum. Gereja juga tidak menolak hak setiap orang untuk dibela. Namun Gereja dipanggil untuk lebih dari sekadar benar secara legal. Gereja dipanggil untuk menjadi terang moral. Dan terang itu akan kehilangan daya cahayanya jika ia terlalu lama berdiri di wilayah abu-abu.(AD)

Via Artikel
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

2 komentar

  1. Anonim27 Februari 2026 pukul 18.43

    Kasus TPPO di Maumere yang melibatkan salah satu pemilik PUB dengan jumlah korban 13 orang berasal dari Jawa Barat menyita perhatian publik. Yang paling miris dalam kasus ini di mana seorang pastor sebagai seorang gembala, ketua keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan (KPKC) keuskupan Maumere bergabung dalam tim pengacara dari tersangka TPPO. Sebagai ketua KPKC seharusnya membela keadilan dan kebenaran bagi masyarakat kecil sebagai korban dari pihak yang punya otoritas dan berduit tetapi sebaliknya justru membela oknum yang diduga melakukan TPPO. Di sini misimu sebagai seorang gembala, sebagai ketua KPKC keuskupan Maumere gagal dan lebih mementingkan kepentingan pribadimu. Pastor Markus Nale Rimo hati nuranimu sudah dibutakan oleh mamon yang mengantarmu kepada kebinasaan. Ketajaman hati nuranimu sudah tumpul oleh pengaruh duniawi. Saya mengerti Anda seorang pengacara tetapi ingat bahwa Anda adalah seorang gembala umat yang senantiasa membela orang-orang kecil dan tak berdaya. Anda telah mencoreng wajah gereja Katolik di keuskupan Maumere.

    BalasHapus
    Balasan
      Balas
  2. Anonim27 Februari 2026 pukul 18.43

    Kasus TPPO di Maumere yang melibatkan salah satu pemilik PUB dengan jumlah korban 13 orang berasal dari Jawa Barat menyita perhatian publik. Yang paling miris dalam kasus ini di mana seorang pastor sebagai seorang gembala, ketua keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan (KPKC) keuskupan Maumere bergabung dalam tim pengacara dari tersangka TPPO. Sebagai ketua KPKC seharusnya membela keadilan dan kebenaran bagi masyarakat kecil sebagai korban dari pihak yang punya otoritas dan berduit tetapi sebaliknya justru membela oknum yang diduga melakukan TPPO. Di sini misimu sebagai seorang gembala, sebagai ketua KPKC keuskupan Maumere gagal dan lebih mementingkan kepentingan pribadimu. Pastor Markus Nale Rimo hati nuranimu sudah dibutakan oleh mamon yang mengantarmu kepada kebinasaan. Ketajaman hati nuranimu sudah tumpul oleh pengaruh duniawi. Saya mengerti Anda seorang pengacara tetapi ingat bahwa Anda adalah seorang gembala umat yang senantiasa membela orang-orang kecil dan tak berdaya. Anda telah mencoreng wajah gereja Katolik di keuskupan Maumere.

    BalasHapus
    Balasan
      Balas
Tambahkan komentar
Muat yang lain...

Media Sosial

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
instagram Follow

Featured Post

Antara Jubah dan Kuasa Hukum: Dilema Moral Seorang Imam di Kasus TPPO Sikka

Katolik terkini- Februari 27, 2026 2
Antara Jubah dan Kuasa Hukum: Dilema Moral Seorang Imam di Kasus TPPO Sikka
Romo Ephivanus Markus Nale Rimo, imam Keuskupan Maumere, tiba-tiba menjadi sorotan publik setelah diketahui tergabung dalam tim kuasa hukum pemilik Pub Eltras …

Most Popular

Antara Tuduhan dan Fakta: Catatan Seorang Pelayan Paroki tentang Mgr Paskalis

Antara Tuduhan dan Fakta: Catatan Seorang Pelayan Paroki tentang Mgr Paskalis

Februari 23, 2026
Prapaskah, Sirkulasi Elite Agama, dan Teladan Kepemimpinan

Prapaskah, Sirkulasi Elite Agama, dan Teladan Kepemimpinan

Februari 23, 2026
Reduksi Realitas Menjadi Komoditas: Kritik Ekologis atas Dominasi Neoliberalisme

Reduksi Realitas Menjadi Komoditas: Kritik Ekologis atas Dominasi Neoliberalisme

Februari 26, 2026
Antara Jubah dan Kuasa Hukum: Dilema Moral Seorang Imam di Kasus TPPO Sikka

Antara Jubah dan Kuasa Hukum: Dilema Moral Seorang Imam di Kasus TPPO Sikka

Februari 27, 2026

Editor Post

Gereja yang Melukai Dirinya Sendiri: Pelajaran dari Keuskupan Bogor

Gereja yang Melukai Dirinya Sendiri: Pelajaran dari Keuskupan Bogor

Januari 19, 2026
Gagal ke New York, Guru Muda Ini Justru Temukan Iman Katolik dan Siap Dibaptis

Gagal ke New York, Guru Muda Ini Justru Temukan Iman Katolik dan Siap Dibaptis

April 12, 2025
Antara Hati Nurani dan Politik Opini: Tanggapan Kritis terhadap Surat Terbuka Dua Imam Keuskupan Bogor

Antara Hati Nurani dan Politik Opini: Tanggapan Kritis terhadap Surat Terbuka Dua Imam Keuskupan Bogor

Januari 20, 2026
Modus Baru Perdagangan Manusia Terungkap: Pelaku Menyamar sebagai Misionaris Katolik

Modus Baru Perdagangan Manusia Terungkap: Pelaku Menyamar sebagai Misionaris Katolik

April 11, 2025

Popular Post

Antara Tuduhan dan Fakta: Catatan Seorang Pelayan Paroki tentang Mgr Paskalis

Antara Tuduhan dan Fakta: Catatan Seorang Pelayan Paroki tentang Mgr Paskalis

Februari 23, 2026
Prapaskah, Sirkulasi Elite Agama, dan Teladan Kepemimpinan

Prapaskah, Sirkulasi Elite Agama, dan Teladan Kepemimpinan

Februari 23, 2026
Reduksi Realitas Menjadi Komoditas: Kritik Ekologis atas Dominasi Neoliberalisme

Reduksi Realitas Menjadi Komoditas: Kritik Ekologis atas Dominasi Neoliberalisme

Februari 26, 2026
Antara Jubah dan Kuasa Hukum: Dilema Moral Seorang Imam di Kasus TPPO Sikka

Antara Jubah dan Kuasa Hukum: Dilema Moral Seorang Imam di Kasus TPPO Sikka

Februari 27, 2026

Populart Categoris

  • Berita815
  • Cerpen7
  • Doa79
  • Film17
  • Filsafat9
  • Internasional341
  • Jelajah113
  • Lifestyle194
  • Nasional115
  • Pelayanan Sosial114
  • Puisi2
  • Refleksi333
  • Sosok301
  • Teologi68
Katolik Terkini

Tentang Kami

Katolik Terkini adalah platform berita online independen yang memiliki komitmen kuat untuk menyajikan informasi, berita, dan data seputar Gereja Katolik, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia.

Kontak kami: katolikterkini@gmail.com

Follow Us

© KATOLIK TERKINI oleh Katolik Terkini
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Daftar Isi Katolik Terkini