Putusan Baru Uni Eropa Soal Pernikahan Sesama Jenis: Gereja Beri Tanggapan Tegas
![]() |
| Foto ilustrasi |
Katolik Terkini - Gereja Katolik kembali menegaskan posisi tegasnya mengenai pernikahan sebagai penyatuan eksklusif antara satu pria dan satu wanita, menyusul keputusan terbaru Pengadilan Uni Eropa (Court of Justice of the European Union atau CJEU) yang mewajibkan seluruh negara anggota Uni Eropa untuk mengakui pernikahan sesama jenis yang sah di negara lain, meskipun tidak diakui dalam hukum nasional masing-masing.
Seperti dilansir dari Catholic News Agency (CNA), Prefek Dikasteri Ajaran Iman, Kardinal Victor Manuel Fernandez, melalui presentasi dokumen “Una Caro (Satu Daging): Pujian atas Monogami)” di Roma, menekankan kembali bahwa Gereja “tetap memegang ajaran yang tidak berubah mengenai pernikahan sebagai kemitraan hidup antara seorang pria dan seorang wanita.”
Ia menambahkan bahwa pandangan Gereja telah konsisten sepanjang sejarah dan tidak dipengaruhi oleh dinamika hukum atau kebijakan negara.
Katekismus Gereja Katolik juga menegaskan bahwa pernikahan, berdasarkan kodratnya, diperuntukkan demi kebaikan pasangan serta untuk melahirkan dan mendidik keturunan.
Paus Leo XIV awal tahun ini kembali menggarisbawahi ajaran tersebut dalam sebuah audiensi di Vatikan: “Keluarga didirikan atas dasar persatuan yang stabil antara seorang pria dan seorang wanita.”
Putusan CJEU dan Implikasinya
Putusan CJEU yang diumumkan pada 25 November memutuskan bahwa seluruh negara anggota Uni Eropa berkewajiban mengakui pernikahan sesama jenis yang sah menurut hukum negara tempat pernikahan itu dilakukan.
Bahkan jika negara anggota tidak mengakui pernikahan semacam itu dalam sistem hukumnya, mereka tetap diwajibkan mengakui “hak-hak fundamental” pasangan tersebut, termasuk hak atas kehidupan keluarga dan kebebasan untuk menetap.
Keputusan ini muncul dari kasus pasangan sesama jenis asal Polandia yang menikah di Jerman pada 2018. Ketika pasangan tersebut kembali ke Polandia, pemerintah menolak mencatatkan pernikahan mereka dalam registrasi sipil.
CJEU menilai penolakan itu bertentangan dengan hukum Uni Eropa dan menegaskan bahwa pengakuan administratif diperlukan untuk menjamin hak-hak dasar pasangan tersebut.
Hampir Setengah Negara Uni Eropa Belum Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Saat ini, masih terdapat sejumlah negara di Uni Eropa yang belum melegalkan pernikahan sesama jenis. Negara-negara tersebut meliputi Polandia, Bulgaria, Siprus, Slovakia, Hungaria, Italia, Latvia, Lituania, Republik Ceko, dan Rumania.
Putusan ini diperkirakan akan memberikan tekanan baru terhadap negara-negara tersebut dalam menyesuaikan kebijakan mereka, setidaknya dalam aspek pengakuan administratif.(AD)

Posting Komentar