Di Balik Tirai Vatikan: Menelusuri Proses Pemilihan Uskup dalam Gereja Katolik
![]() |
| Foto digunakan sebagai ilustrasi |
Oleh: Albertus Dino
Katolik Terkini - Dalam Gereja Katolik, jabatan Uskup bukan sekadar posisi struktural, melainkan jantung dari kehidupan Gereja itu sendiri. Uskup dipahami sebagai pengganti para rasul, gembala utama Gereja partikular, serta sumber dan dasar yang kelihatan dari kesatuan umat beriman (bdk. Katekismus Gereja Katolik no. 886 dan 1560).
Oleh karena itu, pengangkatan seorang Uskup menyentuh dimensi teologis, yuridis, dan pastoral sekaligus, bukan semata urusan administratif.
Namun, bagi banyak umat, proses pemilihan dan pengangkatan Uskup kerap terasa jauh, tertutup, dan sulit dipahami. Nama tiba-tiba diumumkan, seorang imam diperkenalkan sebagai gembala baru, dan umat diminta menyambutnya dengan iman dan ketaatan. Pertanyaan-pertanyaan kritis sering muncul, tetapi jarang mendapat ruang untuk dibahas secara terbuka.
Tulisan ini mencoba membuka tirai tersebut: menelusuri sejarah panjang pemilihan Uskup, menjelaskan kerangka hukum kanonik yang berlaku saat ini, serta mengajak pembaca merefleksikan dinamika kekuasaan, tanggung jawab, dan tantangan transparansi dalam kepemimpinan Gereja Katolik.
Dari Umat ke Hirarki: Jejak Sejarah Pemilihan Uskup
Sejarah Gereja menunjukkan bahwa pemilihan Uskup tidak selalu berlangsung seperti sekarang. Pada abad-abad awal Kekristenan hingga sekitar abad ke-4, Gereja lokal memainkan peran penting dalam memilih gembala mereka. Umat beriman, bersama para klerus, terlibat langsung, entah melalui pemungutan suara atau melalui aklamasi terhadap calon yang diajukan.
Model ini mencerminkan Gereja sebagai komunitas konkret: umat mengenal calon Uskup mereka, mengetahui reputasi, iman, dan integritas hidupnya. Namun, seiring berkembangnya Gereja dan menguatnya struktur institusional, pola ini mulai berubah.
Pada abad ke-4 hingga ke-6, peran Uskup-Uskup dalam satu provinsi gerejani menjadi dominan, sementara partisipasi umat awam semakin terbatas. Situasi semakin kompleks ketika, pada abad ke-6 hingga ke-11, penguasa sipil ikut campur secara langsung dalam pengangkatan Uskup. Jabatan episkopal tak jarang menjadi alat politik dan simbol kekuasaan keluarga bangsawan.
Reformasi Paus Gregorius VII pada abad ke-11 berusaha membebaskan Gereja dari dominasi sekular dan mengembalikan pemilihan Uskup kepada klerus dan umat. Namun konflik internal dan tekanan politik membuat upaya ini tidak sepenuhnya berhasil. Konsili Lateran II (1139) kemudian membatasi hak pemilihan Uskup pada kalangan klerus tertentu, dan Konsili Trente menekankan pentingnya investigasi moral serta kelayakan calon.
Puncaknya, Kodex Hukum Kanonik 1917 secara tegas menempatkan pengangkatan Uskup di tangan Paus. Prinsip ini diteguhkan kembali dalam Kitab Hukum Kanonik 1983, dengan beberapa pengecualian khusus berdasarkan tradisi dan konkordat (persetujuan antara Paus dengan pemimpin suatu negara untuk mengatur hubungan timbal balik antara kedua belah pihak mengenai urusan kegerejaan di negara itu) yang sah.
Peralihan dari model partisipatif ke sistem yang tersentralisasi tidak terjadi tanpa alasan. Campur tangan negara pada Abad Pertengahan mendorong Takhta Suci untuk melindungi kebebasan Gereja melalui sentralisasi kewenangan. Namun, konsekuensinya adalah semakin jauhnya umat dari proses pemilihan gembala mereka sendiri.
Jejak model lama masih bertahan secara terbatas: Dewan Kardinal memilih Uskup Roma (Paus), beberapa keuskupan di Jerman melibatkan kapitel katedral, dan Gereja-Gereja Timur patriarkal memilih uskupnya dengan konfirmasi Roma. Namun dalam Gereja Katolik ritus Latin, keputusan akhir selalu berada di tangan Paus.
Proses Pemilihan Uskup Sekarang: Dari Gereja Lokal Menuju Vatikan
Secara formal, proses pemilihan Uskup dimulai dari tingkat lokal. Para Uskup dalam satu provinsi gerejawi mengusulkan nama-nama imam yang dianggap layak. Daftar ini kemudian diserahkan kepada Nunsius Apostolik, wakil Paus di suatu negara.
Di sinilah proses mulai memasuki wilayah yang nyaris tak terlihat oleh umat. Diskusi, pertimbangan, dan penilaian berlangsung secara tertutup, tanpa mekanisme umpan balik publik.
Nunsius memegang peran kunci. Ia melakukan penyelidikan mendalam terhadap para kandidat melalui laporan, konsultasi pribadi, dan kuesioner rahasia. Puluhan orang; imam, religius, bahkan awam tertentu, dapat dimintai pendapat, tetapi semuanya terikat kerahasiaan mutlak.
Hasilnya adalah daftar tiga nama calon Uskup, lengkap dengan preferensi pribadi Nunsius. Pada tahap ini, arah proses sering kali sudah sangat ditentukan.
Berkas tiga nama calon uskup dibahas oleh Dikasteri untuk Para Uskup di Vatikan. Para kardinal dan uskup dari berbagai negara mendiskusikan kandidat dan melakukan pemungutan suara. Meski bersifat kolegial, penilaian sering dipengaruhi oleh kesamaan visi teologis, pendekatan pastoral, bahkan dinamika geopolitik Gereja global.
Dikasteri dapat mengubah urutan kandidat atau meminta daftar baru, tetapi dalam praktiknya daftar awal sering tetap menjadi dasar utama.
Keputusan final berada di tangan Paus. Ia bebas menerima rekomendasi, memilih kandidat lain, atau bahkan menunjuk seseorang di luar daftar. Secara teologis, ini dipahami sebagai ungkapan tanggung jawab universal Paus atas Gereja. Namun secara praktis, konsentrasi kuasa ini menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme pengawasan dan keseimbangan.
Setelah keputusan diambil, kandidat dihubungi secara pribadi oleh Nunsius. Ia dapat menolak, tetapi hal ini jarang terjadi dan harus disertai alasan serius. Sebelum pengumuman publik, ia wajib menjaga kerahasiaan total, tanpa dialog terbuka dengan umat yang kelak akan digembalakannya. Tahap ini menegaskan kuatnya budaya kepatuhan hierarkis dalam Gereja Katolik.
Refleksi: Tradisi, Sinodalitas, dan Gereja Indonesia
Gereja Katolik menegaskan bahwa pemilihan Uskup adalah proses iman, doa, dan discernment rohani. Secara teologis, Uskup dipilih bukan semata karena kecakapan pribadi, melainkan karena diyakini dipanggil oleh Roh Kudus melalui Gereja. Prinsip ini menjadi fondasi yang tidak dapat ditawar.
Namun, dalam konteks Gereja Indonesia saat ini, proses yang hampir sepenuhnya tertutup mengundang refleksi kritis. Gereja Indonesia selama beberapa dekade dikenal mendorong partisipasi umat melalui dewan pastoral, Arah Dasar (ARDAS), dan berbagai praksis sinodal di tingkat lokal. Umat awam dilibatkan dalam perencanaan, evaluasi, dan karya pastoral. Ironisnya, keterlibatan ini nyaris tidak hadir dalam proses pemilihan Uskup, padahal keputusan tersebut sangat menentukan arah pastoral keuskupan.
Kondisi ini diperkuat oleh budaya sungkan dan hormat pada otoritas yang kuat di Indonesia. Dalam sistem yang tertutup, budaya ini mudah berubah menjadi budaya diam, di mana pengalaman pastoral umat, baik harapan maupun keprihatinan, tidak menemukan saluran yang aman dan konstruktif.
Selain itu, sentralisasi keputusan di Roma berisiko menciptakan jarak dengan realitas lokal. Indonesia adalah Gereja yang hidup dalam keragaman budaya, geografis, dan sosial yang tajam. Tantangan pastoral di satu wilayah tidak selalu sepadan dengan wilayah lain. Tanpa mekanisme konsultasi yang lebih luas, kompleksitas ini tidak selalu terwakili secara utuh dalam proses pengambilan keputusan.
Seruan Paus Fransiskus tentang sinodalitas memberi horizon baru. Sinodalitas tidak berarti demokratisasi ala politik sekuler, tetapi menegaskan pentingnya mendengarkan seluruh umat Allah. Dalam terang ini, proses pemilihan Uskup perlu terus direfleksikan agar kesetiaan pada tradisi hierarkis tetap berjalan seiring dengan keterbukaan terhadap suara umat.
Membuka ruang refleksi kritis atas proses ini bukanlah sikap melawan Gereja, melainkan wujud tanggung jawab iman. Tujuannya sederhana namun mendasar: agar para Uskup yang dipilih sungguh mampu menjadi gembala yang mengenal umatnya, berjalan bersama mereka, dan menghadirkan wajah Gereja yang setia pada Injil serta relevan bagi konteks Indonesia hari ini.
Sumber :
RD. Rikardus Jehaut, Link: https://www.mirifica.net/40995/
Fr. Thomas Nguyen, Link : https://archregina.sk.ca/newsstory/how-choose-bishop/
Gereja Katolik. Katekismus Gereja Katolik. Jakarta: Obor, 1997.
Paus Fransiskus. Evangelii Gaudium: Sukacita Injil. Departemen Dokumentasi dan Penerangan Konferensi Waligereja Indonesia, 2014.

Posting Komentar