Apa yang Terjadi di UNIKA St. Paulus? Kampus Buka Suara Terkait Dugaan Kekerasan Seksual oleh Dosen
![]() |
| Foto ilustrasi |
Katolik Terkini - Sehari setelah sebuah media lokal memberitakan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang dosen sekaligus pastor berinisial ILS terhadap seorang mahasiswi Unika St. Paulus Ruteng, yang dalam pemberitaan disebut dengan nama samaran Christina, pihak kampus menggelar konferensi pers pada Kamis (27/11/2025) untuk memberikan klarifikasi resmi atas penanganan internal kasus tersebut.
Dalam konferensi pers itu, Dr. Agustinus Manfed Habur,Li., Theol. Rektor UNIKA St. Paulus Ruteng menegaskan bahwa klarifikasi diberikan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik bersifat tepat, proporsional, dan sesuai prinsip perlindungan korban.
Kronologi Penanganan Internal
Pihak kampus memaparkan bahwa proses penanganan bermula ketika mahasiswi terkait menghubungi layanan psikolog kampus untuk berkonsultasi mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Kampus menjelaskan bahwa seluruh laporan yang disampaikan melalui layanan konseling bersifat rahasia, independen, dan tidak dapat diintervensi oleh pimpinan kampus. Psikolog kampus kemudian memberikan pendampingan pemulihan psikologis kepada korban sesuai prosedur.
Setelah melakukan pendampingan awal serta kajian terhadap bukti yang disampaikan, psikolog secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada pengurus yayasan dalam bentuk laporan rahasia, disertai dokumen pendukung, sebagaimana ketentuan internal untuk kasus khusus yang melibatkan perlindungan korban.
Tindakan Yayasan: Pembatasan Tugas hingga Pemberhentian
Ketua Yayasan Unika St. Paulus Ruteng, setelah menerima laporan tersebut, mengambil keputusan sementara pada Kamis, 6 November 2025. Keputusan tersebut berupa pembatasan tugas terhadap ILS sebagai langkah preventif untuk menghilangkan potensi relasi kuasa yang dapat membahayakan atau menimbulkan ketidaknyamanan bagi mahasiswa lainnya.
Selanjutnya, dalam Rapat Pengurus Yayasan pada Rabu, 12 November 2025, diputuskan bahwa ILS diberhentikan dari jabatannya. Keputusan ini diambil melalui mekanisme internal lembaga sesuai kewenangan institusi pendidikan.
Pada Senin, 17 November 2025, pihak kampus melalui psikolog menyampaikan kepada korban bahwa pimpinan telah menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi kepada terlapor. Informasi yang disampaikan dibatasi pada pokok keputusan untuk menjaga kerahasiaan proses dan melindungi kondisi psikologis korban.
Komitmen Kampus terhadap Perlindungan Mahasiswa
Dalam konferensi pers tersebut, UNIKA St. Paulus Ruteng menegaskan komitmennya terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pedoman internal kampus, termasuk Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.
Kampus juga memastikan bahwa identitas korban tetap dirahasiakan dan bahwa setiap mahasiswa berhak mendapatkan layanan konseling, pendampingan, serta ruang aman untuk melaporkan kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Seluruh langkah penanganan telah dijalankan sesuai batas kewenangan kampus dan mengutamakan perlindungan korban,” demikian pernyataan resmi pihak kampus.
Imbauan untuk Menghormati Privasi Korban
UNIKA St. Paulus Ruteng mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi, tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, serta menghormati privasi korban demi menghindari dampak psikologis yang lebih buruk.
Pihak kampus juga menyampaikan apresiasi kepada korban yang berani melapor dan mencari bantuan. Institusi menegaskan bahwa pelanggaran etika, moral, maupun hukum tidak akan ditoleransi di lingkungan kampus.
Sebagai langkah lanjutan, kampus berkomitmen memperkuat sistem pencegahan, mekanisme pelaporan, edukasi, serta pelatihan bagi seluruh sivitas akademika agar kampus tetap menjadi lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.(AD)

Posting Komentar