Berita
Daerah
Pelayanan Sosial
Keuskupan Labuan Bajo Gelar Pelatihan Paralegal untuk Perkuat Perlindungan Anak dan Pencegahan TPPO
Labuan Bajo, Katolik Terkini— Keuskupan Labuan Bajo melalui Seksi Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) dan Seksi Gender dan Pemberdayaan Perempuan menggelar pelatihan paralegal untuk memperkuat advokasi perlindungan anak dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, sejak 5 hingga 8 Agustus 2026, tersebut diikuti oleh 40 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai paroki di Keuskupan Labuan Bajo. Setiap paroki mengutus dua orang peserta, masing-masing satu orang dari Seksi JPIC dan satu orang dari Seksi Gender dan Pemberdayaan Perempuan.
Pelatihan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Wahana Visi Indonesia (WVI), sebuah organisasi kemanusiaan Kristen yang berfokus pada pemberdayaan anak, keluarga, dan masyarakat yang paling rentan di Indonesia. WVI telah melayani masyarakat Indonesia selama lebih dari 25 tahun dan merupakan bagian dari jaringan World Vision International.
Visi WVI adalah “Untuk setiap anak, hidup utuh sepenuhnya. Doa kami untuk setiap hati, tekad untuk mewujudkannya.” Visi tersebut menegaskan keyakinan bahwa setiap anak berhak memperoleh kehidupan yang utuh dan berkembang sesuai dengan potensi yang diberikan Tuhan.
Perkuat Gereja yang Ramah Anak
Rangkaian kegiatan dibuka oleh Romo Richardus Manggu, Pr., Vikaris Jenderal Keuskupan Labuan Bajo.
Pada hari pertama, Romo Fransiskus Nala, Pr., selaku Ketua JPIC Keuskupan Labuan Bajo, membawakan materi bertema “Membangun Gereja yang Ramah Anak dan Melindungi Martabat Manusia.”
Materi tersebut menekankan pentingnya peran Gereja dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan melindungi anak, sekaligus menjunjung tinggi martabat setiap manusia.
Sementara itu, Romo Marthen Jenarut, Pr., S.Fil., S.H., M.H., Sekretaris Eksekutif KKP-MP KWI, memberikan materi mengenai pendampingan pastoral yang berpusat pada korban serta pencegahan TPPO berbasis komunitas Gereja.
Dalam pemaparannya, Romo Marthen mengingatkan para peserta mengenai pentingnya peran mereka dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di tengah masyarakat.
“Kita yang hadir di sini adalah garda terdepan, pelopor dan pelapor pencegahan TPPO di Keuskupan Labuan Bajo,” tegasnya.
Belajar Aspek Hukum dan Pendampingan Korban
Pelatihan juga menghadirkan Danil Manu dan Ibu Ansy dari LBH APIK NTT (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Nusa Tenggara Timur).
LBH APIK merupakan lembaga bantuan hukum yang didirikan pada 1995 oleh tujuh pengacara perempuan di Jakarta. Saat ini, LBH APIK telah memiliki 18 kantor di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam pendampingannya, LBH APIK menggunakan pendekatan Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS), yakni melihat persoalan hukum dari perspektif gender dan relasi kuasa untuk mendorong terwujudnya sistem hukum yang lebih adil bagi perempuan.
LBH APIK memiliki visi mewujudkan sistem hukum yang adil gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. Misinya antara lain memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi perempuan yang mengalami ketidakadilan, kekerasan dan diskriminasi; mendorong perubahan kebijakan; melakukan pemberdayaan hukum masyarakat; serta membangun jaringan dengan berbagai organisasi yang memiliki visi serupa.
Kelompok yang menjadi perhatian utama dalam pelayanan LBH APIK antara lain perempuan, anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta kelompok miskin dan terpinggirkan. Pendampingan juga mencakup kasus kekerasan, TPPO, dan persoalan yang berkaitan dengan disabilitas.
Salah seorang peserta, Maria Marselina Balik, utusan Seksi Gender dan Pemberdayaan Perempuan Paroki St. Fransiskus Asisi, mengaku bersyukur dapat mengikuti kegiatan tersebut.
Menurutnya, pelatihan tersebut memberikan kesempatan untuk memperluas pengetahuan, khususnya mengenai Undang-Undang TPPO dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak serta pendampingan korban.
“Kesempatan ini bagi saya sebuah rahmat besar. Di tempat ini kami belajar bersama dan menimba banyak ilmu, terutama soal UU TPPO dan kasus-kasus lainnya,” ungkap Maria.
Melalui pelatihan ini, para peserta diharapkan tidak hanya memahami aspek hukum dan pendampingan korban, tetapi juga mampu menjadi penggerak di tingkat paroki dan komunitas dalam mencegah TPPO serta memperkuat perlindungan terhadap anak dan kelompok rentan.
Kehadiran para peserta dari berbagai paroki diharapkan dapat memperluas jejaring advokasi Keuskupan Labuan Bajo sehingga upaya membangun Gereja yang ramah anak, melindungi martabat manusia, dan bebas dari praktik perdagangan orang dapat diwujudkan secara nyata di tengah masyarakat.
Oleh: Benediktus Jebabun, Komsos Paroki Tentang
Via
Berita


Posting Komentar