Pasca Aksi Seribu Lilin: Menguji Gereja Antara Mendengar Suara Umat atau Membungkamnya?
Oleh: Albertus Dino
Katolik Terkini - Gereja memang bertumbuh dalam dinamika. Ia hidup dari kesetiaan pada iman para rasul, dari tradisi yang dijaga, dari hirarki yang dihormati. Namun kesatuan dan ketaatan tidak pernah identik dengan pembungkaman. Ketaatan bukan berarti menutup mata.
Kesatuan bukan berarti membekukan akal budi. Jika umat dilarang bertanya, jika kritik dicurigai sebagai pemberontakan, maka yang sedang dibangun bukanlah persekutuan iman, melainkan budaya ketakutan.
Umat bersuara justru karena masih merasa memiliki Gereja. Mereka belum pergi. Mereka belum apatis. Mereka belum menyerah. Justru yang berbahaya bagi Gereja bukanlah kritik yang lahir dari cinta, melainkan struktur yang berhenti mendengar dan lebih sibuk menjaga citra daripada mencari kebenaran. Ketika suara umat dianggap gangguan, bukan panggilan untuk refleksi, di situlah awal kemunduran Gereja.
Peristiwa pengunduran diri Mgr. Paskalis Bruno Syukur dari Keuskupan Bogor memantik kegelisahan umat. Pernyataan beliau sendiri menyebut adanya “tekanan dan situasi sulit”.
Pertanyaannya adalah tekanan dari siapa? Dalam konteks Gereja yang menjunjung martabat jabatan episkopal, bagaimana mungkin seorang uskup, yang bahkan disebut sebagai calon kardinal, mundur dalam suasana yang menyisakan tanda tanya, tanpa penjelasan lengkap kepada umat yang digembalakannya?
Transparansi, Keadilan, dan Krisis Kepercayaan
Kita mengetahui adanya surat tuduhan yang beredar luas serta penunjukan Visitator Apostolik untuk memeriksa perkara tersebut. Namun hingga hari ini, umat tidak pernah mendapatkan kejelasan yang utuh.
Tuduhan tidak pernah dibuktikan secara transparan, tetapi keputusan sudah diambil. Jika proses belum terang, mengapa hasilnya telah final? Apakah asas praduga tak bersalah sungguh dihormati? Apakah martabat seorang uskup dijaga secara adil? Ataukah kita sedang menyaksikan mekanisme kekuasaan yang berjalan tanpa akuntabilitas moral di hadapan umatnya sendiri?
Aksi Seribu Lilin di depan Nunsiatura Apostolik bukanlah pemberontakan terhadap Gereja. Aksi itu adalah simbol kegelisahan iman. Mereka yang hadir tidak sedang mendirikan gereja tandingan. Mereka tidak menolak Paus. Mereka tidak menuntut jabatan dikembalikan untuk uskup Paskalis. Mereka menuntut satu hal, yaitu kejelasan dan keadilan. Itu bukan dosa. Itu bukan skandal. Itu adalah hak umat beriman yang dewasa.
Menarik bahwa sehari setelah aksi tersebut, Mgr. Fransiskus Kopong Kung dalam tahbisan Uskup Larantuka yang baru, Mgr. Yohanes Hans Monteiro, mengingatkan agar KWI menjadi “kompas” dan “sauh” di tengah badai. Pernyataan itu tidak lahir di ruang hampa. Ia muncul dalam konteks kegelisahan yang nyata. Kompas tidak boleh kehilangan arah. Sauh tidak boleh sekadar menjadi simbol tanpa daya cengkeram. Jika badai ini sungguh ada, maka kepemimpinan yang dibutuhkan bukanlah sikap defensif, melainkan keberanian membuka ruang klarifikasi.
Bahkan John Mansford Prior pada tahun 2017 telah menulis bahwa transparansi adalah bentuk keadilan: adil bagi yang dituduh dan adil bagi umat yang dicekik gosip. Transparansi bukan ancaman bagi Gereja. Justru sebaliknya, ia adalah cara Gereja menjaga kredibilitas moralnya. Menutup informasi dengan dalih menjaga nama baik sering kali justru memperluas kecurigaan.
Gereja Dialogis atau Gereja Defensif?
Komentar umat di media sosial memperlihatkan polarisasi yang tajam. Ada yang menyerukan keberanian melawan “intrik”. Ada yang meminta semuanya didoakan dan didiamkan. Ada yang menganggap aksi ini berlebihan dan mencoreng nama baik Gereja. Ada pula yang menegaskan bahwa Katolik adalah soal ketaatan mutlak pada hirarki. Di sinilah persoalan mendasar muncul: apakah ketaatan berarti tidak boleh bertanya?
Gereja memang bukan demokrasi. Namun Gereja juga bukan monarki absolut yang kebal dari pertanggungjawaban moral. Tradisi, Magisterium, dan Hirarki bukanlah perisai untuk menghindari transparansi. Justru karena Gereja mengajarkan kebenaran dan keadilan, maka ia harus terlebih dahulu bersedia diperiksa dalam terang keduanya.
Seruan seribu lilin di depan Kedutaan Besar Vatikan untuk membentuk tim investigasi independen yang imparsial bukanlah gerakan subversif. Itu adalah permintaan yang rasional dalam masyarakat modern yang menghargai hak asasi manusia dan tata kelola yang akuntabel. Umat Katolik Indonesia hidup dalam budaya demokrasi yang terdidik untuk menghargai proses yang terbuka dan adil. Mengabaikan itu berarti menciptakan jurang antara Gereja dan realitas sosial umatnya sendiri.
Argumen bahwa “nanti agama lain melihat” adalah bentuk ketakutan yang tidak mau bertumbuh dalam iman yang benar. Reputasi Gereja tidak hancur karena transparansi. Reputasi hancur ketika kebenaran disembunyikan dan akhirnya terbongkar dengan cara yang lebih memalukan. Sejarah Gereja selama dua ribu tahun menunjukkan bahwa ia bertahan bukan karena menolak kritik, melainkan karena berani bertobat dan membenahi diri.
Jika memang Mgr. Paskalis bersalah, jelaskan secara proporsional dan bermartabat. Jika tidak terbukti, pulihkan nama baiknya secara terbuka. Yang tidak dapat diterima adalah ruang abu-abu yang membiarkan karakter seseorang tergantung tanpa kepastian. Itu tidak adil bagi beliau. Itu juga tidak adil bagi umat.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang satu pribadi. Ini tentang budaya kepemimpinan dalam Gereja, khususnya Gereja Katolik Indonesia. Apakah kita akan memilih model kepemimpinan yang dialogis dan transparan, atau model yang defensif dan tertutup? Apakah kritik akan terus dicap sebagai ancaman, atau diterima sebagai tanda cinta kepada Gereja?
Gereja tidak runtuh karena umat bertanya. Gereja runtuh ketika para gembalanya berhenti mendengar. Jika kita sungguh percaya bahwa Gereja adalah Ibu dan Guru, maka ia tidak perlu takut pada anak-anaknya yang meminta penjelasan. Sebab iman yang dewasa bukan iman yang dibungkam, melainkan iman yang berani mencari kebenaran, seperti terang salib Kristus yang tidak pernah berdiri miring.

Posting Komentar