Berita
Daerah
Nasional
Memaknai Perkawinan Katolik: Panggilan Kekudusan yang Menuntut Kesetiaan Setiap Hari
TEGAL ARUM, Katolik Terkini — Kesetiaan dalam kehidupan berumah tangga bukanlah sekadar luapan emosi atau perasaan sesaat, melainkan sebuah keputusan yang harus diperbarui setiap hari. Pesan inilah yang menjadi penekanan dalam sesi kedua KAPal Youth Day (KYD) 2026 yang berlangsung di halaman Pastoran Tegal Arum, Selasa (8/7/2026) sore.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi dari Komsos KAPal/Komunio, Romo Albertus Bayu Christanto, SCJ, membawakan materi bertajuk "Dipanggil untuk Mencintai: Perkawinan sebagai Jalan Kekudusan" di hadapan ratusan Orang Muda Katolik (OMK). Melalui sesi tersebut, ia mengajak peserta memahami makna teologis sekaligus praktis dari Sakramen Perkawinan sebagai panggilan hidup menuju kekudusan.
Pacaran sebagai Masa Pembentukan Karakter
Romo Bayu menilai tantangan terbesar generasi muda saat ini bukanlah menemukan pasangan hidup, melainkan menjaga kesetiaan terhadap pilihan yang telah dibuat. Karena itu, ia mengajak kaum muda memandang masa pacaran sebagai proses pembentukan karakter, bukan sekadar masa bersenang-senang.
"Tantangan terbesar orang muda saat ini adalah merawat kesetiaan pada apa yang telah dipilih dan dicintai. Pacaran seharusnya menjadi masa belajar untuk saling mengenal, memahami, dan menemukan karakter satu sama lain. Dengan begitu, saat melangkah ke jenjang perkawinan, keputusan tersebut lahir dari kebebasan yang utuh dan cinta yang murni," ujar Romo Bayu.
Imam Kongregasi SCJ itu juga menegaskan bahwa keindahan perkawinan Katolik tercermin dalam kesaksian pasangan suami istri yang mampu mempertahankan kesetiaan hingga puluhan tahun, melewati suka dan duka, sehat maupun sakit.
"Matematika Cinta" dalam Perkawinan Katolik
Untuk menjelaskan hakikat persatuan suami istri, Romo Bayu menggunakan analogi sederhana. Jika dalam matematika satu ditambah satu sama dengan dua, maka dalam perkawinan Katolik satu ditambah satu menjadi satu. Dua pribadi yang berbeda dipersatukan menjadi satu kehidupan.
Menurutnya, persatuan tersebut lahir dari persetujuan kedua mempelai yang diberikan secara bebas dan tidak dapat ditarik kembali oleh kuasa mana pun.
Ia juga menjelaskan bahwa perkawinan Katolik berdiri di atas tiga landasan hukum, yaitu Hukum Ilahi, Hukum Kanonik, dan Hukum Sipil.
Selain itu, Romo Bayu menguraikan tiga tujuan utama perkawinan Katolik, yakni kesejahteraan suami istri (bonum coniugum), kelahiran anak (bonum prolis), serta pendidikan anak. Sementara itu, dua sifat hakiki perkawinan Katolik adalah monogami dan tak terceraikan.
Ia menambahkan, apabila suatu perkawinan telah sah menurut Gereja dan disempurnakan melalui hubungan suami istri (ratum et consummatum), maka ikatan tersebut bersifat tetap dan tidak dapat diputuskan.
Meluruskan Pemahaman tentang Sakramen Perkawinan
Dalam kesempatan itu, Romo Bayu juga meluruskan anggapan yang masih sering ditemui di kalangan umat bahwa pastor adalah pihak yang "menikahkan" kedua mempelai.
Menurut ajaran Gereja Katolik, pelayan Sakramen Perkawinan yang sesungguhnya adalah kedua mempelai sendiri melalui persetujuan dan janji perkawinan yang mereka ucapkan secara bebas. Imam hadir sebagai saksi resmi Gereja yang menerima sekaligus memberkati perjanjian tersebut.
Sikap Gereja terhadap Kasus KDRT
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif ketika seorang peserta menanyakan sikap Gereja terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menanggapi hal itu, Romo Bayu menegaskan bahwa meskipun Gereja Katolik mempertahankan prinsip tidak adanya perceraian, Gereja juga tidak membiarkan umat menjadi korban kekerasan.
Ia menjelaskan bahwa Gereja menyediakan solusi pastoral berupa **pisah ranjang** (*separatio manente vinculo matrimonii*). Dalam situasi tertentu, pasangan dapat hidup terpisah demi melindungi keselamatan korban tanpa memutuskan ikatan perkawinan.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memberi ruang bagi proses pertobatan, pemulihan psikologis, rekonsiliasi, dan pengampunan.
Halangan yang Membuat Perkawinan Tidak Sah
Pada bagian akhir materi, Romo Bayu menjelaskan berbagai halangan dalam hukum kanonik yang dapat menyebabkan suatu perkawinan tidak sah sejak awal.
Ia membaginya menjadi dua kelompok, yaitu halangan yang tidak dapat didispensasi berdasarkan Hukum Ilahi atau Hukum Kodrati, seperti hubungan darah dalam garis lurus, hubungan saudara kandung, maupun adanya ikatan perkawinan yang masih sah dengan pasangan sebelumnya.
Sementara itu, halangan yang dapat memperoleh dispensasi menurut Hukum Kanonik antara lain perbedaan agama, usia yang belum memenuhi ketentuan Gereja, tahbisan suci, kaul kekal dalam hidup religius, kasus penculikan, hubungan semenda, maupun hubungan adopsi.
Romo Bayu mengingatkan bahwa apabila perkawinan tetap dilangsungkan tanpa adanya dispensasi yang diperlukan, maka perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah menurut hukum Gereja. Dengan kata lain, secara kanonik ikatan perkawinan itu dianggap tidak pernah ada.
Melalui pembekalan ini, para peserta KYD 2026 diajak mempersiapkan diri secara matang sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Perkawinan Katolik dipahami sebagai sebuah panggilan dan ziarah hidup yang menuntut kesiapan mental, kebebasan batin, serta kasih yang total demi bertumbuh bersama menuju kekudusan.
Kontributor Palembang: Andreas Daris Awalistyo
Via
Berita

Posting Komentar