Berita
Nasional
Pendidikan
JAKARTA, Katolik Terkini - Sebanyak 134 guru agama yang merupakan perwakilan organisasi profesi guru lintas iman dikukuhkan sebagai pengurus inti Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kementerian Agama periode 2026–2030. Pengukuhan berlangsung dalam rangkaian Simposium Organisasi Profesi Guru Kementerian Agama di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa–Kamis, 18–20 Agustus 2026.
134 Guru Agama Dikukuhkan sebagai Pengurus Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kementerian Agama Periode 2026–2030
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut menjadi momentum konsolidasi organisasi profesi guru di lingkungan Kementerian Agama sekaligus merumuskan arah kerja konfederasi untuk periode mendatang.
Pada hari pertama, pengurus Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kementerian Agama dikukuhkan secara langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A.
Dr. H. M. Munir, M.A., yang merupakan Direktur Pendidikan Agama Islam, dipercaya sebagai Ketua Umum. Ia didampingi dua wakil ketua, yakni Dr. H. Fesal Musaad, S.Pd., M.Pd., Direktur GTK Madrasah, serta Dr. H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag., Direktur Pesantren.
Dalam arahannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya peran guru dalam membentuk karakter dan cara pandang peserta didik. Ia mengingatkan para guru agar menghindari apa yang disebutnya sebagai “doktrinasi yang membutakan”.
Menurutnya, peserta didik perlu dibimbing agar tidak mudah menghakimi, mengagumi, ataupun membenci seseorang maupun kelompok secara berlebihan.
Nasaruddin menegaskan, tugas guru tidak berhenti pada proses transfer pengetahuan. Guru juga dituntut menjadi teladan sekaligus mampu menanamkan nilai-nilai kehidupan kepada peserta didik melalui ilmu, keteladanan, dan kebijaksanaan.
“Tugas guru adalah menyerahkan lentera hati kepada murid. Setelah lentera hati itu menyala, biarkan murid pergi ke mana pun. Ke mana pun dia pergi, cahaya itu tetap menyertainya,” tutur Nasaruddin.
Pesan tersebut menempatkan guru sebagai sosok yang memiliki tanggung jawab penting dalam menyalakan kesadaran, membangun karakter, serta membentuk peserta didik agar mampu menghadapi keberagaman kehidupan dengan sikap bijaksana.
Rumuskan Program Kerja dan Rekomendasi
Memasuki hari kedua, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Sidang Rapat Kerja Nasional Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kementerian Agama.
Sidang tersebut dibagi ke dalam tiga komisi. Komisi A bertugas merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Komisi B menyusun rancangan program kerja, sedangkan Komisi C merumuskan sejumlah rekomendasi organisasi.
Para peserta dibagi ke dalam komisi sesuai dengan bidang atau departemen masing-masing. Setelah pembahasan di tingkat komisi pada pagi hingga siang hari, kegiatan dilanjutkan dengan sidang pleno pada sore hari.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup pada malam harinya dengan acara penutupan yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. Dalam konfederasi tersebut, Kamaruddin Amin juga dipercaya menjadi salah satu Dewan Pembina.
Pembentukan konfederasi ini diharapkan menjadi ruang bersama bagi organisasi profesi guru di lingkungan Kementerian Agama untuk memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memperkuat peran guru dalam membangun karakter peserta didik di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.(AD)
Via
Berita

Posting Komentar