Melebihi Batas Resmi, Konklaf Vatikan 2025 Diikuti 133 Kardinal Pemilih
Katolik Terkini - Sebanyak 133 kardinal dipastikan akan mengikuti konklaf tahun 2025 untuk memilih penerus Paus Fransiskus, sebuah jumlah yang secara resmi melebihi batas maksimum 120 kardinal pemilih yang ditetapkan dalam Konstitusi Apostolik Universi Dominici Gregis (UDG).
Konklaf pemilihan Paus 2025 ini pun mendapatkan sorotan karena akan menjadi konklaf pertama dalam sejarah Gereja Katolik modern yang dilangsungkan dengan jumlah pemilih melebihi 120 orang, aturan yang telah ditetapkan sejak masa Paus Paulus VI.
Aturan Resmi: Maksimal 120 Kardinal Pemilih
Konstitusi Apostolik Universi Dominici Gregis, yang menjadi dasar hukum konklaf sejak dikeluarkan oleh Paus Yohanes Paulus II pada tahun 1996, secara tegas menetapkan bahwa jumlah maksimum kardinal yang berhak memilih Paus tidak boleh lebih dari 120.
Aturan ini awalnya ditetapkan oleh Paus Paulus VI dalam Romano Pontifici Eligendo pada tahun 1975, setelah pada tahun 1969 jumlah pemilih sempat mencapai 134.
Sejak masa Paus Yohanes Paulus II, jumlah kardinal pemilih secara berkala melebihi 120. Dalam beberapa konsistori penting, seperti tahun 2001 dan 2003, jumlah pemilih mencapai 134 dan 136 orang.
Hal serupa juga terjadi di era Paus Benediktus XVI, terutama pada konsistori tahun 2012 di mana jumlah kardinal pemilih mencapai 125. Saat beliau mengundurkan diri pada 2013, konklaf berikutnya tetap digelar dengan 117 kardinal pemilih.
Paus Fransiskus pun mengikuti pola serupa. Dalam 10 konsistori yang diadakan selama masa kepemimpinannya, jumlah kardinal pemilih yang ditunjuk selalu melebihi batas 120, bahkan mencapai angka 140 pemilih pada konsistori terakhir tanggal 7 Desember 2024.
Konklaf 2025: Melebihi Batas Secara Resmi
Meskipun kelebihan jumlah ini sudah sering terjadi, konklaf 2025 menandai pertama kalinya konklaf diadakan secara resmi dengan lebih dari 120 kardinal pemilih. Dewan Kardinal Vatikan merilis pernyataan resmi pada 30 April 2025, menyatakan bahwa ada 133 kardinal pemilih memiliki hak penuh untuk berpartisipasi dalam pemilihan Paus yang akan datang
Pernyataan tersebut juga menyebutkan bahwa Paus Fransiskus secara diam-diam telah mengecualikan batas maksimal tersebut dengan menunjuk lebih banyak kardinal pemilih dari yang diatur UDG.
Langkah ini dianggap sah berdasarkan Pasal 36 Universi Dominici Gregis, yang menyatakan bahwa setiap kardinal yang diangkat dan diumumkan dalam konsistori secara otomatis memiliki hak untuk memilih Paus, kecuali telah diberhentikan secara resmi atau mengundurkan diri dengan persetujuan Paus.
Implikasi Terhadap Masa Depan Pemilihan Paus
Konklaf 2025 ini membuka preseden baru yang berpotensi mengubah cara pemilihan Paus di masa depan. Jika sebelumnya angka 120 dianggap sebagai batas absolut, kini muncul kemungkinan bahwa jumlah pemilih di konklaf tidak lagi terikat pada angka tertentu, melainkan bisa berubah mengikuti kebijakan Paus yang sedang menjabat.
Beberapa pengamat menyebut ini sebagai “tradisi baru dalam pembentukan konklaf,” di mana fleksibilitas jumlah pemilih mencerminkan dinamika global Gereja Katolik yang makin kompleks.
Dengan komposisi Kardinal yang makin beragam secara geografis dan budaya, Vatikan tampaknya membuka jalan untuk perwakilan yang lebih luas dalam pemilihan Paus.
Dengan 133 kardinal pemilih, konklaf 2025 menjadi titik balik dalam sejarah Gereja Katolik. Di satu sisi, langkah ini menuai pujian karena dianggap lebih inklusif dan mencerminkan realitas Gereja saat ini yang bersifat global.
Di sisi lain, muncul pertanyaan tentang validitas jangka panjang dari aturan-aturan dalam konstitusi apostolik yang tampaknya semakin lentur
Apapun hasilnya nanti, satu hal yang pasti: konklaf 2025 akan menjadi peristiwa bersejarah dalam kehidupan Gereja Katolik dan membuka babak baru dalam pemilihan Paus di era modern.(AD)
Sumber: Vatican News
Posting Komentar